
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – DPRD Kota Bogor bersiap merampungkan peraturan daerah Pondok Pesantren menjadi aturan yang membawahi pendidikan berbasis keislaman.
Saat ini Pansus raperda tersebut sudah merampungkan seluruh draft sehingga siap untuk diparipurnakan.
Untuk itu Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama IPNU dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama IPPNU menggelar diskusi menyongsong Perda pondok pesantren di kota Bogor yang berlangsung di Kantor PCNU Setempat, Rabu (9/3/2022).
Dalam agenda itu ketua forum pondok pesantren Kota Bogor Kyai Haji Ahmad Baedowi dan ketua pansus raperda pondok pesantren Ahmad Aswandi menjadi pembicara, untuk menggali substansi peraturan tersebut.
Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bogor Ahmad Baedowi mengungkapkan harapan besar ar tersirat dari raperda Pondok Pesantren yang saat ini memasuki tahap akhir untuk dapat segera disahkan dalam rapat paripurna.
Pondok pesantren saat ini terdata sebanyak 149 Ponpes yang tersebar di 6 Kecamatan Kota Bogor namun yang mempunyai legalitas hanya berkisar 70 an sehingga dengan hadirnya peraturan tersebut dapat meningkatkan angka legalitas pusat sarana pendidikan keislaman itu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















