Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Jenis Tuak di Kota Santri Jelang Ramadan

BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Jelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah ini ratusan liter tuak ilegal gagal beredar di Kota Tasikmalaya.

Penjual tuak yang berinisial DS (50) diamankan Polres Tasikmalaya Kota melalui Tim Maung Galunggung di Jalan Bantar, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Sabtu (19/3/2022).

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Penyitaan 150 liter tuak tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang bulan Ramadan di kota berjuluk Kota Santri tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Tim 1 Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Faisal.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Ini untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari peredaran miras,” katanya, Minggu (20/3/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================