sabu
Ilustrasi penangkapan kasus narkitika.

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram sabu.

“Satu DPO berinisial D alias R ditangkap di daerah Bireuen. D berperan sebagai penghubung,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

D ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022. Sebelumnya, rekannya M (28) ditangkap di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2022. Hal itu dikatakan Imam Asfali

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================