BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Polsek Balaraja menangkap seorang pria berinisial EW (45) di Kabupaten Tangerang, karena telah memerkosa anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu selama kurang lebih empat tahun, sejak 2018.

Penangkapan terhadap EW dilakukan pada Sabtu (16/7/2022), setelah ibu korban atau istri EW melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polsek Balaraja.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” ujar Romdhon saat dikonfirmasi Selasa (19/7/2022).

Romdhon mengatakan, tersangka melakukan kekerasan seksual tersebut di rumahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku melancarkan aksinya saat ia dan korban hanya berdua saja di rumah. Pelaku menarik paksa korban ke kamar untuk melakukan pemerkosaan.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja,” ungkap Romdhon.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================