BOGOR-TODAY.COM, PADANG – Diduga mencabuli anak di bawah umur, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial D (42) yang diduga melakukan pelecehan tersebut.
Tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 521 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 29 Juli 2022.
Pelaku D diduga menyebutuhi korban berinisia AH (13) pada tanggal 29 Juli di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Lantas, tak terima dengan ulah pelaku, korban pun mengadu ke ibu dan ayahnya. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















