Diduga Jualan Sabu, Pemuda 19 Tahun di Bontang Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Seorang pemuda berinisial SI (19) menghabiskan masa mudanya di dalam penjara lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.

Tersangka SI ditangkap di Jalan S Parman, Kelurahan Telihan, pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 19.05 WITA. Hal itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Penangkapan itu terjadi berawal informasi yang didapat dari masyarakat.

Ia menjelaskan, setelah melakukan pemantauan, akhirnya SI diringkus. SI ditangkap polisi, kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 2 bungkus plastik klip berisi sabu, dengan berat kotor sejumlah bruto 1,22 gram.

============================================================
============================================================
============================================================