Pria
Ilustrasi pencabulan.

BOGOR-TODAY. COM, BOGOR – M (39), pria asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (8/10/2022) menyebut peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Jumat (12/8/2022) di perkebunan sawit, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Keterangan dari pelaku, korban terlebih dahulu diberi minuman keras jenis ciu, lalu diajak ke kebun sawit,”Kata Siswo.

============================================================
============================================================
============================================================