BOGOR, TODAYÂ – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mewajibkan semua Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengajar setidaknya enam jam dalam satu minggu.
Jika tidak, sanksi tutup keran dana profesi pun menanti jika para Kepsek tiÂdak menaatinya.
Disela pelantikan pada Kepsek SD hingga SMA se-Kabupaten Bogor, Kepala Disdik, Dace Supriyadi mengungkapkan jika tugas Kepsek saat ini juga harus menÂjadi guru mengingat para Kepsek pun mengawali karirnya dari seorang yang katanya pahlawan tanpa tanda jasa.
“Kan kepala itu berangkat dari seorang guru, nah sekarang jangan cuma jadi Kepsek saja, Mereka juga harus ikut mengajar setidaknya enam jam semingÂgu. Kalau tidak mau, kami akan henÂtika kucuran dana profesi mereka,†ujar Dace, Jumat (28/8/2015).
Kepsek yang dilantik di Ruang SerbaÂguna 2 Sekretariat Daerah (Sekda) itu meliÂputi 37 dari SDN, 5 SMPN dan 3 dari SMAN.
“Disamping itu, pelantikan ini ada yang berupa promosi atau rotasi. Untuk promosi dari Kepsek ada yang sudah meÂninggal atau pensiun, makanya diganti dan ada juga yang disebut periodisasi,†lanjut mantan Kepala Satpol PP KabuÂpaten Bogor ini.
Untuk periodisasi, lanjutnya, yakni setelah habis masa menjabat kepala sekolah, maka diangkat menjadi guru tetap atau jadi pengawas. Kepsek pun diÂwajibkan memiliki pola yang baik untuk membenahi sistem pendidikan di Bumi Tegar Beriman.
“Untuk mewujudkan Bogor menÂjadi kabupaten termaju, semua kepala sekolah harus bekerja keras untuk meÂningkatkan mutu pendidikan di KabuÂpaten Bogor, baik guru maupun siswa. Ciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, jangan menunggu ditegur dulu baru dibenahi,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)