BOGOR-TODAY.COM – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melakukan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 12 desa binaan yang berada di Kompleks Pabrik Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, hingga mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Direktur and Corporate Secretary Indocement, Antonius Marcos mengatakan, pendampingan untuk mendapatkan sertifikat HaKI bagi pelaku UMKM adalah program yang akan terus dilakukan.
“Ini (HaKI) sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. HaKI produk adalah sesuatu yang penting bagi UMKM untuk mencegah peniruan produk yang telah dibuat,” kata Marcos.
Marcos menyebut, pada 21 Maret 2023 di Harmony Corner, Indocement menyerahkan sertifikat perijinan HaKI kepada 10 UMKM yang telah diberikan pendampingan, pelatihan, serta fasilitas oleh Indocement agar para pelaku UMKM dapat melindungi produknya dengan sertifikat HaKI itu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















