Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ultimatum Pengusaha Nakal

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, SSi. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto desak pengusaha nakal agar mengembalikan kerugian negara.

Rudy Susmanto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengingatkan agar rekanan SKPD kembalikan uang dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Rekanan kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor diharuskan segera mengembalikan kerugian negara hingga akhir Juli 2023 mendatang.

Hingga kini rekanan kerja yang sudah mengembalikan kerugian negara, yakni rekanan kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Dan Pemcam Caringin yang sudah menyelesaikan catatan atau temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI).

Adapaun rekanan kerja yang belum mengembalikan dugaan kerugian negara atas temuan LHP BPK-RI tersebut yakni;

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemcam Citeureup.

BACA JUGA :  Sejalan Visi Misi PPP, Sendi Fardiansyah Daftar dan Kembalikan Formulir Bacawalkot Bogor

Rekanan kerja SKPD yang belum mengembalikan kergian negara tersebut diharap mencontoh rekanan kerja DPMPTSP untuk segera mengembalikan dugaan kerugian negara atau paling lama pada 28 Juli mendatang.

Sesuai rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, rekanan kerja SKPD maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek temuan atau catatan.

============================================================
============================================================
============================================================