Bali
Ilustrasi Turis Asing. Foto : freepik.com

BOGOR-TODAY.COM, BALI – Pulau resor Bali di Indonesia akan memberlakukan pajak sebesar 150.000 rupiah (US$10) bagi para turis yang memasuki “Pulau Dewata” mulai tahun depan (2024).

Bali yang bergantung pada turis menarik jutaan pengunjung asing setiap tahunnya dan pulau yang dihiasi pantai-pantai ini berusaha memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan pundi-pundi keuangannya dan melindungi daya tarik tropisnya.

BACA JUGA :  AS-Iran Capai Kesepakatan Baru, Gencatan Senjata Diperpanjang dan Selat Hormuz Segera Dibuka

“Pembayaran biaya untuk turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia. Pungutan tersebut tidak berlaku untuk wisatawan domestik Indonesia.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Dua Orang Luka-Luka

Berdasarkan data resmi, saat Bali pulih dari pandemi COVID-19 setelah memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggar aturan. Lebih dari dua juta wisatawan mengunjungi pulau ini tahun lalu.

Ketika ditanya apakah pajak baru ini akan menghalangi pengunjung, Koster mengatakan bahwa pihak terkait tidak yakin jumlah pengunjung akan menurun.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================