emak-emak di Bogor
IH (49) ditangkap Satreskrim Polres Bogor lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – IH (49) seorang emak-emak di Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran nekat jualan narkotika jenis sabu.

IH ditangkap di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepada polisi, tersangka telah melakukan bisnis haramnya itu sejak akhir tahun 2022.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menyebut IH nekat menjalani bisnis itu lantaran dipicu faktor ekonomi.

“Statusnya ibu rumah tangga dengan perkara narkotika jenis sabu,” kata Ilham kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Alasannya karena faktor ekonomi,” Ilham menambahkan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================