
Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)
APAKAH akademisi dan filsuf Rocky Gerung bisa lepas dari jerat hukum, terkait ucapan beliau tentang bajingan tolol terhadap Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi?.
Untuk menjawab pertanyaan apakah Rocky Gerung bakal di penjara, maka penulis akan membahasnya sebagai berikut.
Diawal kasus ini bergulir, para penjilat Jokowi pada kebakaran jenggot, dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.
Ya laporan tersebut otomatis ditolak oleh Bareskrim, karena hal ini berhubungan dengan delik aduan, bukan masalah pidana.
Delik aduan bisa diproses, jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini Jokowi yang melaporkan. Jadi Rocky Gerung sampai di sini aman.
Tapi sekarang perkembangan berubah, para pelapor Rocky Gerung ini pakai pasal-pasal karet, yaitu, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Yang berbunyi, Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Atau pasal Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















