Sekolah At-Taufiq Bogor
Kuasa hukum dan terdakwa memberikan keterangan terkait hasil putusan Hakim yang menolak eksepsi atas kasus perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor. Foto : bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor memasuki babak baru.

Majelis Hakim secara resmi menolak eksepsi kedua terdakwa dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Adapun, setelah eksepsi kedua terdakwa ditolak, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi menuturkan, bahwa dirinya sangat yakin jika majelis hakim, akan menolak eksepsi terdakwa setelah sebelumnya dibacakan dalam agenda persidangan. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.

“Eksepsi terdakwa ini hanya buang-buang waktu, ini usaha yang sia-sia, nyatanya hakim menolak eksepsi,” kata Muadz di PN Bogor.

BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

Muadz juga menerangkan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak dapat menghindar atau lari dari hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Muadz juga menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan mengembalikan, atau menarik seluruh aset-aset Al-Irsyad, baik bergerak maupun tidak bergerak, walaupun masih atas nama oknum pihak ketiga.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================