BOGOR TODAY – Dinas Lalu LinÂtas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor menggelar operasi gabungan di Terminal BaranangÂsiang dengan melibatkan DetaseÂmen Polisi Militer (Denpom) dan pihak Kepolisian, kemarin.
Kepala Seksi Pengendalian Penertiban (Kasi Daltib) DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta menÂgatakan, dalam operasi tersebut, sedikitnya terjaring 50 kendaÂraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap, dan dikenakan sanksi tilang. “Ada 50 kendaraan yang kami tilang, antara lain, bus dan angkutan kota (Angkot),†kata Empar di lokasi operasi.
Empar menambahkan, dari 50 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang, adalah mereka yang surat-suratnya tidak lengÂkap, ada yang izin trayeknya sudah tidak berlaku dan masa pengujian KIR-nya sudah kadaÂluarsa, namun tetap dioperasiÂkan. “Ya, sesuai peraturan, kalau surat-suratnya tidak lengkap, izin trayek atau masa pengujian kirnya habis tidak boleh beropÂerasi, yang salah ya kami tindak tegas,†kata Empar kepada
Ditempat yang sama, Ahmad (40), salah satu sopir angkot noÂmor 01 Jurusan Baranangsiang- Ciawi mengatakan, soal izin trayek dan pengujian KIR adalah kewaÂjiban pemilik angkot, bukan sopir.
“Ya, dengan adanya penÂertiban sebenarnya bagus, tapi dilema buat kami yang harus ditÂilang karena ada masalah dalam mobil, soalnya kalau kami hanya narik angkot dan setor. Kalau masalah proses perpanjang trayek atau pengujian KIR ya keÂwenangan pemilik, iya saya kena tilang, ya paling nanti dibilangin ke pemiliknya,†katanya. (
Guntur Eko Wicaksono)