bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengimbau kepada para partai politik (parpol) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di beberapa titik lokasi Bumi Tegar Beriman.

Hal itu menyusul adanya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 besok.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, mulai besok  (28 November 2023) partai politik (parpol) sudah bisa memasang alat peraga kampanye dengan catatan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Diperbolehkan asalkan tidak melanggar peraturan. Kalau bicara alat peraga atau kampanye itu melibatkan beberapa peraturan terkait dengan peraturan Perda 4 dan 6, serta  penertiban umum,” kata Ridwan Arifin, Senin (27/11/2023).

Ia menyebut, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APS yakni seperti sarana pendidikan hingga tempat ibadah.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

“Tidak boleh dipasang di sarana pendidikan, ibadah tapi kalau kontennya itu kita atur tidak boleh mengandung unsur SARA,” jelas Ridwan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================