
BOGOR-TODAY.COM – Polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pembunuhan pelajar berinisial MBS (16) yang terjadi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya masing-masing berinsisial AF (18), SG (18) dan DD (17). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit Beat hitam dengan nomor polisi F 4629 FGE milik tersangka, dan satu unit motor Beat hitam milik korban, serta pakaian.
“3 orang pelaku tindak pidana kekerasan fisik anak hingga meninggal dunia berhasil ditangkap,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Senin (4/12/2023).
Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak enam orang dengan sejumlah barang bukti dari para pelaku saat peristiwa naas itu terjadi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Para pelaku sendiri diancam pidana penjara diatas 5 tahun.*
Kronologis
Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan peritiwa itu terjadi bermula para pelaku berkumpul di salah satu warung untuk membalas dendam ke salah satu sekolah.
“20 orang ngumpul di warung untuk sweeping dengan tujuan membalas dendam atas pebuatan yang disangkakan kepada SMK lawannya,” jelas Teguh.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















