Ziarah Kubur Menjelang Ramadan Apa Hukumnya? Simak Ini

Ziarah Kubur Menjelang Ramadan Apa Hukumnya? Simak Ini

BOGOR-TODAY.COM – Ziarah kubur sering dilakukan lantaran seolah menjadi tradisi apalagi dilakukan jelang Ramadan. Tapi bagaimana jika di Hukum Islam? Simak Ini!

Ziarah kubur adalah amalan sunnah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Dalam sejumlah dalil bahkan diterangkan mengenai anjuran ziarah kubur.

Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda,

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil),” (HR Muslim)

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Hukum ziarah kubur ialah sunnah selama sesuai dengan syariat dan tidak mengandung syirik atau kemusyrikan. Mulanya memang ziarah kubur dimakruhkan atau diharamkan jika dilakukan dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

============================================================
============================================================
============================================================