Masuki Libur Lebaran, Ganjil Genap ke Kawasan Puncak Mulai 6-15 April 2024

Penerapan Ganjil Genap di Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor. (Foto: Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan Puncak selama libur Lebaran. Kebijakan ini mulai diterapkan 6-15 April 2024.

Seperti dikutip dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (5/4/2024), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak pada hari libur Lebaran dan cuti bersama,” tulis akun @satlantaspolresbogor.tmc.

Selama masa pemberlakuan ganjil genap, polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================