Masuki Libur Lebaran, Ganjil Genap ke Kawasan Puncak Mulai 6-15 April 2024

Penerapan Ganjil Genap di Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor. (Foto: Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan Puncak selama libur Lebaran. Kebijakan ini mulai diterapkan 6-15 April 2024.

Seperti dikutip dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (5/4/2024), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak pada hari libur Lebaran dan cuti bersama,” tulis akun @satlantaspolresbogor.tmc.

Selama masa pemberlakuan ganjil genap, polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak.

============================================================
============================================================
============================================================