KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivitas Pendidikan)

MAS Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah mengubah ketentuan terkait ekskul Pramuka. Pramuka yang semula sebagai ekskul wajib menjadi ekskul pilihan.

Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Aturan yang menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dihapus.

BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?

Ekskul wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh semua peserta didik, kecuali bagi yang memiliki kondisi khusus yang menghalangi mereka untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib sesuai dengan peraturan Mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.

BACA JUGA :  Pemkot Buka Penutupan Jalan ke Plaza Jambu Dua, PT GAW Keberatan Dianggap Akses Publik

Mengapa Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib? Sekarang, Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib karena Nadiem ingin siswa memilih ekskul sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Dengan memilih ekskul sendiri, diharapkan siswa dapat mengekspresikan diri dan mengaktualisasikan potensi mereka secara maksimal melalui kegiatan yang mereka pilih.

============================================================
============================================================
============================================================