BOGORTODAY.COM – Satpol PP Kota Bogor akan menjatuhkan denda kepada gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Bogor karena sudah nekat buka sebelum mendapatkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Denda yang dijatuhkan senilai 10 persen dari nilai bangunan gerai Mie Gacoan tersebut.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menjelaskan, terakhir Satpol PP Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP2) sambil berkomunikasi dengan semua pihak, baik Mie Gacoan maupun Dinas PUPR.
“Pihak Gacoan sudah datang ke Mako Satpol PP membawa bukti-bukti pengurusan perizinan, membawa bukti perizinan sedang di urus dan berkasnya sudah lengkap,” jelas Agus, Kamis (4/7/2024).
“Lalu dikonfirmasi ke pak Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana, ternyata sudah di approve permohonan izin PBG nya oleh DPUPR Kota Bogor, namun belum keluar. Tinggal menunggu dicetak dan keluar ketetapan retribusi daerah,” tambahnya.
Agus menuturkan, terkait mie gacoan di pertigaan jalan Pahlawan menjadi dilema, dan di satu sisi pihak ketiga sudah berada dijalur yang sesuai aturan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















