BOGOR TODAY – Tiga pemuda yang sedang asyik main judi online di sebuah kafe di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Ketiganya berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27) dan SL (38).
Penangkapan para pelaku dilakukan tim Satreskrim Polres Nias. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.
“Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Penangkapan para pelaku ini terekam CCTV, tampak mereka diciduk petugas dan kaget saat ponselnya diperiksa. Benar saja, pemuda itu sedang asyik bermain judi online (judol).
Menurutnya, pelaku HBL alias Ama Ken diamankan saat berada di kafe Jalan Lagundri. Kemudian ASZ diamankan di Warung Kece-Kece Pasar Yaahowu Jalan Lagundri dan SL diamankan di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di depan minimarket.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















