Curhatan Pedagang Soal Aturan Jual Rokok Eceran yang Disahkan Jokowi

Jokowi

BOGORTODAY.COM Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran. Aturan ini disahkan pada Rabu (31/7/2024) dengan tujuan menekan jumlah perokok di bawah usia 21 tahun.

Namun, peraturan baru ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha rokok, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Aziz Muslim, seorang penjual rokok di kawasn Citeureup, mendukung aturan ini karena masih banyak anak-anak di bawah umur yang membeli rokok secara ketengan karena harganya terjangkau.

“Setuju sih dengan aturan itu, karena di sini kebanyakan yang beli rokok eceran itu anak-anak sekolah,” ucap Aziz kepada Bogor Today, Jumat (2/8/2024).

Aziz menambahkan bahwa meskipun keuntungannya lebih sedikit, ia mendukung aturan tersebut karena dapat mengurangi jumlah perokok anak-anak.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Ia juga meminta dinas terkait untuk merazia warung-warung yang menjual rokok tanpa cukai karena ini juga menjadi faktor meningkatnya perokok di bawah umur.

“Harusnya ada juga yang membasmi rokok rokok ilegal, karena itu lebih murah dari rokok yang legal,” tambahnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================