BOGORTODAY.COM – Seorang pria bernama Susanto 27 tahun, asal Desa Tanjungkalang, Ngronggot, Nganjuk harus berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 08 Agustus 2024. Ia ditangkap saat hendak menjual motor jenis Honda Supra Fit nopol AG 2729 GC hasil kejahatannya.
“Kita amankan pelaku karena terbukti akan transaksi sepeda motor hasil curian. ditangkap bersama barang buktinya saat akan melakukan transaksi,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, Jumat (9/8/2024).
Siswantoro menambahkan saat itu pelaku diamankan saat hendak transaksi dengan seseorang dengan sistem COD. Namun pelaku tak tahu bahwa seseorang yang hendak membeli tersebut merupakan polisi.
“S menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli,” imbuh Siswantoro.
Proses pengungkapan perkara curanmor ini tidak membutuhkan waktu lama. Berkat kejelian anggotanya dalam melakukan patroli siber di media sosial. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















