BOGORTODAY.COM – Dua remaja berusia 16 tahun ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui identitas kedua pngdar tersebut. Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo.
“Kedua remaja itu masing-masing inisial AL dan MI. Mereka diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (15/8/2024) lalu,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sebuah dompet hitam berisi 31 potongan pipet plastik. Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 7,91 gram.
“Barang bukti sabu-sabu ini didapatkan dari dalam saku celana AL. Saat diinterogasi, AL mengaku bahwa dia mengedarkan sabu-sabu bersama dengan MI yang saat itu ada di rumah AL,” ucapnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















