Maldives Terapkan Peraturan Baru Terkait Tembakau untuk Wisatawan dan Masyarakat Lokal

Maldives Terapkan Peraturan Baru Terkait Tembakau untuk Wisatawan dan Masyarakat Lokal

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Maldives baru-baru ini memberlakukan sejumlah peraturan baru mengenai produk tembakau yang berlaku bagi wisatawan yang datang ke negara kepulauan tersebut.

Kebijakan ini, yang mulai diterapkan pada 9 November 2024, bertujuan untuk mengurangi dampak buruk tembakau terhadap kesehatan masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara melalui regulasi yang lebih ketat.

Salah satu peraturan baru yang diberlakukan adalah mengenai jumlah produk tembakau yang diperbolehkan dibawa oleh wisatawan.

Berdasarkan pengumuman dari Bea Cukai Maldives, wisatawan dengan visa turis yang sah diizinkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas untuk keperluan pribadi, yaitu:

  • Maksimal 200 batang rokok,
  • Maksimal 25 batang cerutu, atau
  • Maksimal 250 gram tembakau.
BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Jika jumlah tembakau yang dibawa melebihi batas tersebut, produk yang melebihi jumlah yang diizinkan akan ditahan oleh Bea Cukai.

Barang-barang yang disita ini akan disimpan untuk jangka waktu maksimal 30 hari dan dapat diambil saat wisatawan meninggalkan Maldives, tepatnya di konter Bea Cukai Bandara Internasional Velana.

Namun, bagi wisatawan non-turis yang membawa produk tembakau tanpa label yang sesuai, barang mereka berisiko disita sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Maldives.

Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah Maldives dalam menegakkan kebijakan tembakau di negara mereka.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Selain peraturan untuk wisatawan, pemerintah Maldives juga mengumumkan peraturan baru terkait konsumsi tembakau domestik. Salah satunya adalah kenaikan tarif bea masuk untuk produk tembakau.

Bea masuk untuk rokok dan bidi (sejenis rokok khas India) yang sebelumnya sebesar MVR 3 (sekitar Rp 3.000), kini dinaikkan menjadi MVR 8 (sekitar Rp 8.000).

Selain itu, pajak ad valorem untuk produk tembakau tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 50%. Kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga MVR 1,05 miliar (lebih dari Rp 1 triliun) pada tahun depan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================