BOGORTODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pemusnahan terhadap 14.254 surat suara yang rusak dan lebih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Banten pada Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Proses Pemusnahan Sesuai Ketentuan KPU
Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja’i, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak atau lebih adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU.
Pemusnahan ini dilakukan setelah proses penyortiran surat suara yang ditemukan rusak atau kelebihan jumlahnya.
“Ini kan sesuatu yang sifatnya wajib, kaitan dengan surat suara lebih atau pun surat suara rusak yang ditemukan pada saat proses penyortiran, ini harus dimusnahkan,” kata Suja’i.
Selain itu, Suja’i menambahkan bahwa proses pemusnahan ini juga wajib dilakukan oleh KPU di seluruh Kabupaten/Kota di Banten, guna memastikan bahwa surat suara yang tidak sah atau berlebih tidak digunakan dalam pemungutan suara.
Rincian Surat Suara yang Dimusnahkan
Dalam proses pemusnahan yang dilakukan, KPU Banten menghitung surat suara yang rusak dan lebih. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sebanyak 4.100 surat suara dimusnahkan. Rinciannya, 1.898 surat suara ditemukan rusak, dan 2.202 surat suara berlebih.
Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di Banten, total surat suara yang dimusnahkan mencapai 10.154. Dari jumlah tersebut, 854 surat suara rusak, dan 9.300 surat suara lebih.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















