Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq Gugat Hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq Gugat Hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi

BOGORTODAY.COM – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini terkait dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, yang menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, keluar sebagai pemenang.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

Dalam gugatan yang terdaftar di situs MK pada Sabtu, 7 Desember 2024, Imam-Ririn menuntut agar hasil Pilkada Depok tersebut diperiksa dan dianalisis kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU Depok menjadi pihak termohon dalam perkara ini, dan Imam-Ririn telah memberikan kuasa hukum kepada Rico Novianto Hafidz dkk. untuk mengurus proses gugatan tersebut.

Hasil Rekapitulasi Pilkada Depok

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024. Berdasarkan perhitungan suara yang ditayangkan di saluran YouTube KPU Kota Depok pada Selasa, 3 Desember 2024, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah meraih 451.785 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi, memperoleh 396.863 suara.

Hasil ini menunjukkan kemenangan pasangan nomor urut 2 dengan selisih sekitar 54.922 suara.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================