BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia akan memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang dirakit secara lokal.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi produsen otomotif dan konsumen untuk menikmati penurunan harga kendaraan.
Dengan kebijakan ini, beberapa model mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia, seperti Toyota, Hyundai, dan Suzuki, akan mendapatkan insentif pajak yang dapat membuat harga jual mereka lebih terjangkau.
Saat ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid dan mild hybrid berada di kisaran 6-14 persen, sedangkan untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tarifnya antara 5-8 persen, tergantung pada skema yang berlaku.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menegaskan pentingnya produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan produk mereka ke Kementerian Perindustrian agar bisa mendapatkan stimulus pajak ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah,” ujar Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12).
Insentif PPnBM DTP 3% Hanya untuk Mobil Hybrid Produksi Lokal
Meskipun insentif pajak ini terdengar menggiurkan, perlu dicatat bahwa PPnBM DTP 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid yang dirakit di Indonesia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















