BOGORTODAY . COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni resmi mengajukan banding administratif ke Presiden Republik Indonesia melalui Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi dan Permana Lawyers pada Senin (6/1/2025) di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Banding itu dilakukan karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan bandingnya dengan alasan putusan itu telah bersifat final dan mengikat, serta di anggap tidak adanya pertimbangan materi sama sekali.
Melalui pengacaranya, Ummi meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan surat jawaban terhadap permohonan keberatan dari DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Pengacara dari Permana Lawyers, Geri Permana mengatakan bahwa frasa “final dan mengikat” yang dijadikan alasan oleh DKPP dalam menolak keberatan yang diajukan oleh Ummi Wahyuni itu adalah sesuatu hal yang tidak relevan.
Geri menjelaskan dalam putusan MK, frasa final dan mengikat yang ada di dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















