BOGORTODAY. COM – Polisi berhasil tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (20) di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Sabtu (8/2/2025) pukul 00.30 WIB
Diketahui bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024) pada pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terancam 15 tahun penjara.
“Hukum sesuai dengan ketentuan Undang – undang Perlindungan Anak Dan Hukum Tindak Pidana Dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal pasal 82 uu no 35 th 2014 dg ancaman hukuman 9 th maksimal 15 th penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, Orang tua korban, IT (43), mengisahkan bagaimana anaknya mengenal pelaku melalui Facebook. Komunikasi yang awalnya hanya sebatas percakapan biasa berubah ketika pelaku mengajak S untuk bertemu dengan iming-iming jajanan.
“Anak saya awalnya nggak mau, bilangnya cuma main saja ke rumah. Tapi si pelaku bilang, ‘Iya nanti kita main ke rumah, tapi kita jajan dulu,’” ujar IT, Jumat (7/2/2025).
Namun, rencana itu berubah menjadi mimpi buruk. Saat korban tetap menolak ajakan pelaku, ia justru mendapat tekanan. Handphone miliknya dirampas, membuatnya takut kehilangan barang berharga yang baru dibelikan orang tuanya.
“Anak saya tetap nggak mau. Tapi pelaku maksa, sampai handphone-nya diambil. Anak saya takut, karena itu HP baru,” kata IT.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















