BOGORTODAY. COM – Krisis blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Bogor menjadi kendala serius bagi masyarakat yang ingin memperbarui atau mengubah status kependudukannya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pencetakan KTP, sementara kuota yang diberikan pemerintah masih belum jelas jumlahnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait jumlah blanko yang akan diterima.
“Kita belum tahu kuota kita berapa yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Tingginya permintaan pencetakan KTP pada tahun 2024 yang mencapai 400 ribu keping, baik dari kategori Print Ready Record (PRR) maupun Non-PRR, semakin memperparah situasi. PRR mencakup warga yang baru pertama kali mendapatkan KTP elektronik, sedangkan Non-PRR meliputi kasus kehilangan, kerusakan, perubahan alamat, serta pembaruan data lainnya.
“Permohonan terbanyak berasal dari kategori Non-PRR, seperti KTP yang hilang atau rusak,” jelas Hadijana.
Menurut Hadijana, keterbatasan kuota blanko bukanlah masalah baru. Pihaknya telah berulang kali melaporkan permasalahan ini ke pemerintah pusat, namun solusi konkret masih belum terlihat.
“Kami sudah menyampaikan kebutuhan ini, tetapi karena regulasi yang ada, penyediaan blanko tetap menjadi kewenangan pusat. Padahal, kami berharap minimal bisa dikelola di tingkat provinsi agar lebih mudah,” katanya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















