
BOGORTODAY.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah / 2025.
Keppres ini menetapkan rincian biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji per embarkasi, yang berlaku bagi calon jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa Keppres yang baru saja diterbitkan ini memberikan kepastian terkait biaya yang diperlukan untuk menjalankan ibadah haji tahun 2025.
“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Kamis (13/2/2025).
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah / 2025
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini mengatur bahwa biaya haji 2025 terdiri dari dua komponen utama, yaitu BPIH dan Bipih per embarkasi.
BPIH, yang merupakan biaya total untuk penyelenggaraan ibadah haji, mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama berada di tanah suci.
Sebagian dari biaya BPIH berasal dari nilai manfaat yang dihimpun untuk membayar selisih antara BPIH dan Bipih, dengan total sebesar Rp 6,8 triliun.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















