
BOGORTODAY.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang pengawasan pada wajib pajak (WP) yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (13/2/2025).
Sebelum pemasangan plang tersebut, Bapenda Kota Bogor telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak sebanyak tiga kali untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa akan dilakukan pemasangan plang tersebut.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan, plang tersebut dipasang di objek pajak yang sudah lebih dari tiga tahun tidak membayar pajak.
“Selain itu dengan nilai pajak rata-rata diatas Rp50 juta. Kali ini fokus dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bogor Barat,” ungkap Anang.
Anang melanjutkan bahwa pemasangan plang di wilayah Kecamatan Bogor Barat berlangsung di delapan lokasi di enam kelurahan. Diantaranya adalah Kelurahan Pasir Jaya 1 WP, Sindang Barang 2 WP, Bubulak 1 WP, Semplak 1 WP, Curug Mekar 1 WP dan kemudian ke Menteng 2 WP.
“Nah, ada pun jenis objek pajak yaitu 1 matrial, 3 tanah kosong, 3 rumah tinggal dan 1 ruko,” terang Anang.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















