Batas Penghasilan Orang Tua untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025

Batas Penghasilan Orang Tua untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025

BOGORTODAY.COM – Bantuan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak Indonesia melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, terutama bagi mereka yang terkendala biaya.

Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah menyertakan bukti pendapatan orang tua. Lalu, berapa batas penghasilan orang tua agar dapat menerima KIP Kuliah?

Batas Penghasilan Orang Tua untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025

Batas maksimal penghasilan orang tua untuk dapat menerima KIP Kuliah adalah sangat penting untuk diperhatikan oleh pelamar.

BACA JUGA :  Unggul Medali Perak, Kontingen Pencak Silat Kota Bogor Sabet Juara Umum Popwilda I Jabar 2026

Berdasarkan Panduan dan FAQ KIP Kuliah dari Kemdikbudristek, batas penghasilan orang tua agar bisa mendapatkan KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali: Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta per bulan.
  2. Pendapatan Kotor per Anggota Keluarga: Atau, jika dihitung berdasarkan anggota keluarga, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka hasilnya harus paling banyak Rp750 ribu per bulan per anggota keluarga.
BACA JUGA :  Kepribadian Seseorang Bisa Terlihat dari Cuaca Favoritnya, Benarkah?

Untuk membuktikan kelayakan penerima KIP Kuliah, pelamar harus menyerahkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.

Selain itu, mereka juga harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan. SKTM ini diperlukan untuk membuktikan bahwa keluarga pelamar memang tergolong miskin atau tidak mampu.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================