
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor kota Bogor telah menetapkan sopir truk Tronton, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa (2/4/2025).
Kecelakaan di GT Ciawi 2 itu mengakibatkan 19 korban jiwa dan tujuh kendaraan terlibat atas insiden ini, delapan orang diantaranya meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka parah. Selain itu, gerbang tol juga mengalami kerusakan akibat insiden ini.
BW dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fakta Penyebab Kecelakaan
Wakil Direktur Lalu lintas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Afandi, menjelaskan fakta terkait kejadian berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil pemeriksaan ramp check, dan pemeriksaan para saksi.
Menurutnya, kecelakaan tersebut disebabkan oleh pelanggaran pengemudi, diantaranya pengoperasian kendaraan yang tidak wajar, pengoperasian tidak sesuai muatan, dan pelanggaran batas kecepatan.
“Beberapa fakta di TKP sebelum kejadian, sopir mengemudi kendaraan di sekitar 90-100 km/jam sebelum terjadinya kecelakaan, sedangkan di lokasi jalur itu kecepatan yang diperkenankan ialah 80 km/jam,” jelas Edwin saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).
Selain itu, perilaku pengemudi yang diidentifikasi dari beberapa CCTV dan analisis kecelakaan jalan raya (TAA) menunjukkan bahwa pengemudi melakukan zig-zag di beberapa lajur jalan tol.
Hasil pemeriksaan ramp check menunjukkan bahwa kendaraan tersebut kelebihan muatan sebesar 12 ton dari yang seharusnya 12 ton. Namun, menurut perhitungan dilapangan, kendaraan tersebut bermuatan 24 ton.
“Ditemukan juga bahwa kondisi sistem pengereman tidak memenuhi standar pabrik karena komponen di bawah standar atau rusak, termasuk tromol dan kanvas rem,” kata dia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















