15 Bangunan Villa di Puncak Bogor Terindikasi Ilegal

BOGORTODAY.COM –  15 bangunan Villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor terindikasi ilegal dan juga diduga melanggar aturan karena mendirikan bangunan di hutan produksi yang menjadi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ciliwung.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa pihaknya telah menargetkan 15 bangunan tersebut untuk ditertibkan dan diberikan pengawasan serta peringatan

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Beasiswa untuk 17.000 Siswa Kurang Mampu

“Titik-titik terssbut diindikasikan berupa kegiatan ada bangunan, gedung ataupun villa

Pada hari ini kami ada tetapkan sekitar 15 target operasi/lokasi di mana titik-titik terssbut diindikasikan berupa kegiatan ada bangunan, gedung ataupun villa,” ujarnya. Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Yazid mengatakan penetapan 15 bangunan Villa tersebut tidak dilakukan secara random. Namun, pihaknya melihat dari satelit untuk mengidentifikasi bangunan – bangunan yang berdiri di DAS sungai Ciliwung tersebut memiliki izin atau tidak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================