Polres Bogor Ungkap Praktik Ilegal Minyakita, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

BOGORTODAY.COMPolres Bogor baru-baru ini mengungkap sebuah operasi ilegal terkait pembuatan ulang Minyakita yang dilakukan di Kampung Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025).

Operasi tersebut berhasil membongkar modus operandi yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial TRM, yang diduga telah melakukan manipulasi terhadap kualitas dan kuantitas minyak yang beredar di pasaran.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa dalam praktik ilegal tersebut, TRM telah mengurangi volume minyak yang seharusnya satu liter menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter per kemasan.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

“Seharusnya berat bersih minyak kita adalah satu liter, namun oleh pelaku, minyak yang diedarkan hanya 750 hingga 800 mililiter, sehingga ada pengurangan yang tidak semestinya,” ujar Rizka.

Lebih lanjut, Rizka menjelaskan bahwa TRM mendapatkan bahan baku untuk melakukan proses pengemasan ulang ini dari berbagai wilayah, mulai dari Tangerang hingga Cijujung, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

“Modus operandi pelaku adalah dengan mendatangkan barang dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung, lalu mengirimkan barang tersebut ke lokasi di Cijujung, di mana proses repackaging dan pemberian label ‘Minyakita’ dilakukan,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================