BOGORTODAY.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH) menyegel dua bangunan yang dinilai merusak lingkungan di kawasan Perumahan Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (13/3/2025).
Dua bangunan yang disegel tersebut adalah Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf serta proyek Perumahan kawasan gunung Geulis Bogor. Keduanya dianggap telah melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Menteri LH, Hanif Faisol, menjelaskan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam pemanfaatan ruang di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi.
“Perubahan tata ruang di area seluas 28 ribu hektare ini cukup besar. Dari luas tersebut, sekitar 12.500 hektare sebenarnya merupakan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah hulu DAS kini telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, lahan pertanian, dan bahkan aktivitas pertambangan.
“Di bagian hulu ini sudah ada aktivitas pertambangan juga,” katanya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















