
BOGORTODAY.COM – Sebuah warung penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Warung Jambu, Jalan A. Yani, Kota Bogor dibongkar petugas Satpol PP, pada Rabu (10/4/2025). Warung tersebut diketahui telah beberapa kali dirazia dan disegel.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah proses penyegelan dan peringatan tidak diindahkan oleh pemilik warung.
“Tempat ini sudah beberapa kali kami razia dan segel, namun tetap membandel menjual miras. Bahkan pemiliknya sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan menjual miras lagi. Karena dilanggar, maka hari ini kami lanjutkan dengan pembongkaran,” ujar Asep di lokasi.
Menurut Asep, bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari tempat usaha, bukan rumah tinggal. Bangunan tersebut berdiri di atas struktur yang tidak sesuai peruntukan, yakni di atas rumah tinggal dan menyalahi aturan tata ruang.
“Yang dibongkar ini adalah tempat usahanya. Rumah tinggal tidak kami ganggu. Namun karena bangunan ini menyatu dan posisinya berdempetan dengan bangunan lain, pembongkaran lanjutan akan dilakukan oleh tim ahli, karena berkaitan dengan struktur dan kontur bangunan di sekitar,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















