
BOGORTODAY.COM – Raksasa teknologi Google dinyatakan secara ilegal membangun dan mempertahankan kekuatan monopoli dalam industri periklanan digital. Keputusan ini dijatuhkan oleh Hakim Federal Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik AS di Virginia Timur, Kamis (17/4), dalam gugatan besar yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ).
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah AS untuk menindak dominasi perusahaan-perusahaan teknologi besar dan dapat berdampak luas pada struktur industri iklan digital global, yang nilainya mencapai miliaran dolar.
Monopoli dalam Sistem Periklanan Digital
Putusan menyasar bisnis iklan digital Google senilai US$31 miliar, khususnya bagian yang menghubungkan publisher situs web dengan pengiklan melalui teknologi yang menentukan iklan mana yang ditampilkan kepada pengguna.
Dalam amar putusannya, Hakim Brinkema menyatakan bahwa Google telah secara sengaja menggabungkan layanan server iklan dan bursa iklan (ad exchange) guna membangun kekuatan pasar yang dominan dan menyingkirkan para pesaingnya.
“Selain menyingkirkan kompetitor, tindakan eksklusif ini merugikan publisher, merusak proses persaingan, dan pada akhirnya merugikan konsumen yang mengakses informasi di internet terbuka,” tegas Brinkema dalam dokumen putusan yang dikutip oleh CNN.
Tekanan Hukum Semakin Besar
Ini merupakan putusan besar kedua terhadap Google dalam beberapa bulan terakhir, setelah sebelumnya perusahaan induk Alphabet itu juga dinyatakan melanggar hukum antimonopoli dalam kasus layanan pencarian online dan toko aplikasi Android.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















