Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan COVID-19, Imbau PHBS dan Penggunaan Masker

Ilustrasi Menggunakan Masker

BOGORTODAY.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan surat edaran tertanggal 23 Mei 2025 sebagai bentuk kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia.

Edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menyampaikan sejumlah imbauan penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi penyebaran COVID-19, meskipun tingkat penularan dan kematian saat ini masih tergolong rendah.

BACA JUGA :  Sakit Perut Sebelah Kiri: Penyebab yang Perlu Diketahui

Arahan untuk Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan di berbagai daerah diminta untuk mengintensifkan promosi kesehatan yang berkaitan dengan kewaspadaan COVID-19, dengan menekankan pentingnya:

  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
  • Penggunaan masker bagi masyarakat yang sedang sakit atau berada di tempat ramai
  • Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, apalagi jika memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko

Imbauan untuk Pelaku Perjalanan

BACA JUGA :  Kawasan RSMM Bogor Didemo Massa, Proyek Gedung Gene Bank Kemenkes Jadi Sorotan

Kemenkes juga memberikan instruksi kepada UPT bidang kekarantinaan kesehatan agar menyampaikan imbauan kepada pelaku perjalanan melalui operator alat angkut, seperti pesawat, kapal, dan moda transportasi lainnya. Imbauan tersebut meliputi:

  • Menggunakan masker jika mengalami gejala sakit, seperti batuk, pilek, atau demam
  • Menerapkan etika batuk dan bersin, serta mencuci tangan secara rutin
  • Segera melapor kepada awak kendaraan atau petugas kesehatan jika merasa sakit selama perjalanan

Situasi Terkini COVID-19 di Asia dan Indonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================