Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
LAGI-lagi Kang Dedi Mulyadi (KDM) buat kebijakan yang luar biasa lur, yaitu KDM meminta orang tua murid membuat perjanjian atau surat pernyataan tidak akan memidanakan atau menggugat guru. Hal itu disampaikan Dedi jelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke SMA, SMK dan SLB negeri.
KDM mengatakan,”Saya sampaikan kepada seluruh orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, terutama yang di bawah kepemimpinan Provinsi Jawa Barat, di bawah kekuasaan, pengelolaan, kewenangan, kami harapkan orang tuanya untuk membuat surat pernyataan tidak akan mempidanakan guru, menggugat perdata guru, apabila guru bertindak demi kebaikan muridnya, demi pendidikan muridnya,” ucap KDM di akun TikTok resmi @dedimulyadiofficial.
KDM menambahkan,”Jika guru melakukan tindakan kejahatan dan termasuk perkara pidana, ya silahkan untuk dilaporkan ke polisi,”ujarnya.
Penulis secara blak-blakan setuju dengan kebijakan dari KDM tentang orang tua murid membuat perjanjian atau surat pernyataan tidak akan memidanakan atau menggugat guru, kecuali jika guru melakukan kejahatan dan termasuk perkara pidana.
Justru penulis mengajak untuk memulaikan guru kita, jangan pidanakan guru kita, insyaAllah hidup kita berkah.
Terus jika pembaca yang budiman bertanya, guru juga manusia, bisa berbuat salah. Ya guru juga manusia, seperti bunyi syair sebuah lagu, rocker juga manusia, ustadz juga manusia, yang bisa berbuat salah.
Nah terus bagaimana jika ada seorang guru benar-benar melakukan kesalahan, selain kesalahan yang termasuk pidana.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















