Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, Kuasa Hukum: Belum Dapat Informasi Resmi

Nadiem Makarim

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara terkait informasi pencekalan terhadap kliennya untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Hotman, hingga saat ini Nadiem belum menerima informasi resmi mengenai pencekalan tersebut.

“Klien saya belum mengetahui hal itu. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Hotman saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6).

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Hotman menambahkan bahwa Nadiem berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Nadiem siap menaati semua ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem. Pencekalan tersebut dilakukan karena Nadiem berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================