KDM DAN MENDIKDASMEN TAK SEJALAN SOAL PR BAGI MURID

Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

KANG Dedi Mulyadi alias KDM sebagai gubernur Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan larangan pemberian Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa di sekolah-sekolah Jawa Barat mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih bagi siswa untuk beristirahat, mengembangkan minat, dan membantu orang tua di rumah, serta agar semua tugas sekolah diselesaikan di sekolah.

BACA JUGA :  Dongeng Sebelum Tidur, Kebiasaan Sederhana yang Berdampak Besar bagi Tumbuh Kembang Anak

Tapi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, berbeda pendapat dengan Gubernur Jawa Barat KDM, terkait kebijakan pemberian PR kepada siswa.

KDM berencana menghapus PR di sekolah-sekolah Jawa Barat, sementara Mendikdasmen berpendapat bahwa PR tetap boleh diberikan, asalkan dalam bentuk aktivitas yang lebih menarik dan bermanfaat, seperti membaca atau menulis, bukan sekadar soal.

BACA JUGA :  Sayyidul Istighfar, Zikir Penghapus Dosa yang Dianjurkan Dibaca Setiap Pagi dan Petang

Lalu bagaimana dengan pendapat penulis? Sebagai pemerhati pendidikan dan guru di SMAIT BBS dan SMA Mardi Yuana, jelas penulis sangat mendukung kebijakan KDM kali ini.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================