BOGORTODAY.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh produsen otomotif asal Jerman, BMW AG, terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama model kendaraan ‘BYD M6’.
Dengan putusan ini, BYD tetap diperbolehkan menggunakan nama tersebut dalam kegiatan pemasaran dan distribusi produknya di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H pada 25 Juni 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000.”
BMW Gugat karena Klaim Hak Merek ‘M6’
Gugatan ini diajukan oleh BMW AG pada 26 Februari 2025. Pihak BMW menuduh BYD melanggar hak merek mereka dengan menggunakan nama ‘M6’, yang menurut BMW telah terdaftar atas nama mereka dalam sertifikat merek IDM000578653 di kelas 12, yaitu untuk kategori kendaraan.
BMW menuntut agar penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD dihentikan dan seluruh kendaraan BYD M6 ditarik dari pasar.
Mereka menilai penggunaan merek tersebut dapat menimbulkan kebingungan dan merugikan reputasi merek mereka.
BYD: ‘BYD M6’ dan ‘M6’ Bukanlah Hal yang Sama
Menanggapi gugatan tersebut, BYD menyampaikan bahwa nama ‘BYD M6’ merupakan bagian dari identitas merek BYD yang sudah digunakan sejak 2011 di Tiongkok, dan tidak memiliki niat untuk meniru atau memanfaatkan popularitas merek milik BMW.
“BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek ‘M6’ saja,” demikian bunyi pembelaan BYD di persidangan.
BYD menegaskan bahwa penamaan ‘BYD M6’ secara hukum memiliki perbedaan signifikan karena selalu dikaitkan dengan nama merek induk, yaitu BYD.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















