BOGORTODAY.COM – Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial MF (26) seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan, Sabtu (5/7/2025), setelah kasus ini menjadi perhatian publik.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa MF telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemarin kami baru mengamankan tersangka, kurang lebih tiga hari yang lalu kita amankan. Sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Teguh, Senin (7/7/2025).
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses penyelidikan lanjutan.
“Setelah itu, rencana setelah pemberkasan kami akan segera berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk dilakukan penelitian,” tambahnya.
Teguh juga mengungkapkan bahwa korban memiliki hubungan dengan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibawa oleh pelaku dan diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
“Setelah itu, dalam kondisi tidak sadar atau di bawah pengaruh alkohol, korban disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















