Kejagung Belum Ajukan DPO dan Ekstradisi Riza Chalid, Ini Alasannya

Kejagung Belum Ajukan DPO dan Ekstradisi Riza Chalid, Ini Alasannya

BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum mengajukan permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) ataupun ekstradisi terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik terlebih dahulu akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Riza Chalid sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Harli menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung menerbitkan DPO, Red Notice, atau permintaan ekstradisi jika tersangka belum pernah dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan.

“Mana kala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Riza Sudah Dicekal, Belum Diperiksa

Meski belum memanggil Riza Chalid, Kejagung sudah melakukan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadapnya.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan agar pergerakan tersangka dapat dimonitor oleh pihak imigrasi.

BACA JUGA :  Kentang: Sumber Karbohidrat Sehat yang Padat Nutrisi dan Cocok sebagai Pengganti Nasi

“Supaya pihak imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan, dan itu sekarang sedang berproses,” kata Harli.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melayangkan panggilan resmi kepada Riza Chalid.

Jika ia tidak hadir tanpa alasan yang sah, Kejagung siap menempuh langkah hukum paksa, termasuk penerbitan DPO, Red Notice, hingga ekstradisi internasional.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================