MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, Tetap Minimal Lulusan SMA

MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaNasional)

BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta agar calon Presiden dan Wakil Presiden wajib berpendidikan minimal sarjana (S-1). MK menegaskan, permohonan yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).

Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025, dan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

Isi Permohonan: Ingin Syarat Capres-Cawapres Wajib Sarjana

Para pemohon meminta agar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah sehingga mengharuskan calon presiden dan wakil presiden minimal bergelar sarjana strata satu (S-1) atau sederajat.

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

Dalam petitumnya, mereka menilai bahwa syarat minimal lulusan SMA seperti saat ini membuka peluang bagi tokoh dengan kapasitas pendidikan yang rendah untuk memimpin negara.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Putusan MK: Menolak dan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Konstitusi

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa permintaan tersebut justru berpotensi membatasi hak politik warga negara. Dengan menaikkan batas minimal pendidikan, menurut MK, pemaknaan baru itu mempersempit ruang partai politik untuk mengusung calon.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

“Pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK dalam sidang putusan.

MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta tidak melanggar hak asasi manusia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================