
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita sebanyak 1.060.642 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 2023 hingga pertengahan 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebutkan bahwa sebanyak 1.024.214 batang rokok ilegal disita selama tahun 2023 dan 2024.
“Pada tahun 2023 sebanyak 181.690 batang, dan tahun 2024 sebanyak 842.524 batang,” ujar Anwar, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, penyitaan juga dilakukan pada pertengahan 2025 bekerja sama dengan Bea Cukai. Jumlah rokok ilegal yang diamankan sepanjang tahun ini mencapai 36.428 batang.
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















